Pemodelan Aktuaria untuk Risiko Surrender Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dengan Competing Risk Analysis
Keywords:
Asuransi Jiwa Seumur Hidup, Cause Specific Hazard, Competing Risk, Subdistribution Hazard, Surrender ValueAbstract
Policy surrender, yang didefinisikan sebagai penghentian sukarela polis asuransi oleh pemegang polis, menimbulkan ancaman signifikan terhadap likuiditas dan stabilitas cadangan perusahaan asuransi jiwa. Metode penilaian aktuaria konvensional sering kali mengabaikan mortalitas sebagai competing risk, yang berpotensi menghasilkan pendugaan bias dan mitigasi risiko yang tidak memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengintegrasikan analisis prediktif berbasis competing risk analysis ke dalam matematika aktuaria untuk mengembangkan formula dinamis dalam penentuan surrender value. Dengan menggunakan 29,317 pengamatan historis dari polis asuransi jiwa seumur hidup sebagai proxy dataset, analisis dilakukan melalui pendekatan Cumulative Incidence Function (CIF), Cause Specific Hazard (CSH), dan Subdistribution Hazard (SDH). Hasil pendugaan CIF nonparametrik menunjukkan bahwa peluang kumulatif terjadinya surrender meningkat secara progresif dari 15.62% pada kuartal ke-10 menjadi 49.01% pada akhir kuartal ke-60, secara substansial melampaui risiko mortalitas yang hanya berada pada angka 5.87%. Hasil pemodelan CSH menunjukkan bahwa usia penyeleksian risiko (underwriting) menengah (hazard ratio = 1.1176) secara signifikan meningkatkan risiko surrender, sedangkan jenis kelamin perempuan (hazard ratio = 0.9014), status merokok (hazard ratio = 0.8718), dan frekuensi pembayaran premi tahunan (hazard ratio = 0.7296) bertindak sebagai faktor protektif yang menurunkan risiko surrender. Lebih lanjut, peluang insidensi kumulatif yang diperoleh dari model SDH diintegrasikan ke dalam formula surrender charge sebagai fungsi penyesuaian. Formula surrender dinamis yang diusulkan ini menghasilkan surrender value yang lebih proporsional terhadap profil risiko individu pemegang polis, sehingga menciptakan titik keseimbangan (trade-off) yang lebih baik antara insentif retensi nasabah dan perlindungan likuiditas perusahaan.
