Serosurveilans Antibodi Rabies Pascavaksinasi pada Hewan Penular Rabies yang Dilalulintaskan Keluar dari Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023

Authors

  • Andrika Indra Pratomo Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara Author
  • Azhar Azhar Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara Author
  • Nichlah Rifqiyah Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara Author
  • Qurniawaty Qurniawaty Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara Author

Keywords:

Antibodi, ELISA, Karantina, Rabies

Abstract

Latar Belakang: Rabies merupakan zoonosis yang disebabkan oleh Lyssavirus famili Rhabdoviridae dan masih menjadi masalah kesehatan global dengan case fatality rate mencapai 100%. Badan Karantina Indonesia bertugas mencegah keluar, masuk, dan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina, di antaranya rabies. Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan satu dari 26 provinsi endemis rabies dengan status tertular di Indonesia. Lalu lintas hewan penular rabies (HPR) dari daerah endemis ke daerah bebas rabies menjadi faktor risiko peningkatan penyakit rabies setiap tahun.

Tujuan: Studi ini bertujuan mengkaji serosurveilans antibodi rabies pasca vaksinasi pada tahun 2023 dan cara pencegahan/pengendalian lalu lintas HPR berdasarkan status titer antibodi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara, Badan Karantina Indonesia.

Metode: Serum dikoleksi dari HPR yang sudah divaksin rabies 14 hari–1 tahun dan diperiksa antibodi terhadap rabies dengan enzyme linked immune sorbent assay (ELISA). Pengujian dilakukan di Laboratorium Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara pada Januari–Desember tahun 2023.

Hasil: Hasil pemeriksaan ELISA menunjukkan 31 sampel serum darah HPR  48,4 % protektif (titer >0,5 IU/ml) dan 51,6 % tidak protektif. HPR terdiri dari 6 ekor anjing dan 25 ekor kucing yang berasal dari Kota Kendari dan Kota Bau-Bau dengan tujuan Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan. Pemeriksaan pada HPR yang dilalulintaskan meliputi fisik, gejala klinis, kelengkapan dokumen, buku vaksin, sertifikat veteriner, dan hasil pemeriksaan laboratorium ELISA titer antiobodi Rabies. Vaksinasi ulang dilakukan pada HPR dengan titer antibodi tidak protektif, sedangkan HPR dengan titer antibodi protektif dibebaskan disertai penerbitan dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan hewan. Tindakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan dan penyebaran rabies pada hewan dan manusia di wilayah Indonesia.

Simpulan: Hasil studi menunjukkan bahwa jumlah titer tidak protektif terhadap rabies pasca vaksinasi masih tinggi (51,6%) di Sulawesi Tenggara dan merupakan ancaman yang bisa menyebabkan penyebaran wabah rabies akibat lalu lintas HPR di Indonesia.

Published

30-06-2024

Issue

Section

Presentasi Oral